Selasa, 30 April 2013

EKSISTENSI HAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

         Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat kepada setiap orang yang dibawa sejak lahir sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak tersebut wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh setiap orang atas dasar resiprositas, dan wajib dijamin oleh negara, hukum, dan pemerintah di manapun sebagai perlindungan bagi harkat dan martabat manusia.

     Hak-hak asasi manusia tersebut telah dirumuskan dan dimaklumkan secara formal dalam sebuah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam suatu sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember tahun 1948. Deklarasi tersebut diakui sebagai standar pengakuan hak-hak asasi manusia dan merupakan rangkaian dari kodifikasi standar hak asasi manusia internasional. Dengan demikian, nilai-nilai hak-hak asasi manusia dalam deklarasi tersebut mengikat kepada seluruh umat manusia dan bagi negara dan pemerintahan di seluruh dunia sebagai anggota PBB.

       Di antara hak-hak yang tercantum dalam deklarasi tersebut adalah hak atas persamaan semua orang, kebebasan dan keamanan bagi setiap orang, kebebasan dari perbudakan, siksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, pengakuan sebagai seorang pribadi di depan hukum mencari keadilan, dan kebebasan untuk berekspresi, berkeyakinan dan beragama serta dalam partisipasi politik. Namun substansi dari nilai-nilai tersebut sesungguhnya telah menjadi dasar keyakinan bagi bangsa Indonesia jauh sebelum nilai-nilai itu sendiri dirumuskan dan dideklarasikan oleh PBB tersebut. Nilai-nilai itu telah mendasari berdirinya negara Republik Indonesia (RI) yang nilai substansinya telah terumuskan dalam konstitusi Republik Indonesia UUD 1945. Sejarah Konstitusi Indonesia yang sempat berganti-ganti seperti UUD Sementara (15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959) bahkan lebih tegas pasal-pasalnya mengenai hak-hak asasi manusia. Demikian juga di dalam rangkaian amandemen UUD 1945 dalam rentang masa reformasi, pasal-pasal yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia demikian tegas dan meliputi.

           Dengan demikian, tidak ada kesenjangan nilai dan hukum bagi bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia terhadap keseluruhan DUHAM. Meski demikian, sebagaimana juga implementasi kongkrit dari pasal-pasal di dalam DUHAM memerlukan waktu dan rincian lebih lanjut dalam pelaksanaannya, demikian pula implementasinya dalam masyarakat dan tugas negara dan pemerintahan Republik Indonesia. Kenyataan sejarah perkembangan masyarakat dan perubahan politik di Indonesia, maka implementasi dari nilai-nilai DUHAM juga memerlukan waktu dan tahapan, serta perubahan prioritas dari waktu ke waktu.

      Namun, dengan telah diratifikasinya kovenan dan konvensi serta instrumen PBB lainnya bagi pelaksanaan nilai-nilai DUHAM dalam sistem hukum Indonesia, maka keseluruhan pelaksanaannya mengikat secara hukum bagi bangsa dan negara Repubik Indonesia. Kovenan dan konvensi yang sudah diratifikasi di antaranya adalah CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984; ECOSOC (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) melalui UU no. 11 Tahun 2005; dan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Bahkan untuk pelaksanaan dan jaminan bagi tegaknya HAM, Pemerintah Indonesia sendiri melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberlakukan dua Undang-undang penting bagi pelaksanaan HAM, yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dua undang-undang tersebut pada hakekatnya merupakan jawaban atas tuntutan dan perkembangan jaman pada saat itu, namun demikian ia menjadi jaminan bagi tegaknya dan mencegah terjadinya kembali pelanggaran HAM di masa mendatang.

          Perjalanan bangsa Indonesia pasca reformasi juga telah membawa tantangan baru bagi kecenderungan terjadinya pelanggaran HAM dan karena itu juga menempatkan prioritas tertentu bagi penegakannya. Misalnya, di masa pemerintahan Orde Baru yang otoritarian, maka prioritas penegakan HAM berada pada lingkup hak-hak sipil dan politik. Pelanggaran HAM saat itu banyak dilakukan oleh aparat pemerintah secara langsung kepada rakyat. Lahirnya dua UU yang disebut di atas, yaitu UU tentang Hak-hak Asasi Manusia dimana pengukuhan Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) ada di dalamnya dan UU tentang Pengadilan HAM berada dalam konteks demikian.

         Sementara kedua UU tersebut harus tetap dipertahakan dan terus diperkuat fungsinya sebagai jaminan atas tegaknya HAM dan mencegah tidak terulangnya kembali pelanggaran HAM. Maka kini tantangan utama bukan lagi oleh aparat pemerintah secara langsung yang menyangkut hak-hak sipil dan politik melainkan lebih pada tantangan hak asasi manusia dalam lingkup Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Meski demikian harus segera ditegaskan dengan tetap tidak mengabaikan pelanggaran HAM dalam lingkup Sipil dan Politik.
Misalnya, pelanggaran HAM oleh aparat negara saat ini lebih banyak terjadi pada lingkup hak-hak ekonomi dan kepemilikan. Penggusuran tempat dagang yang mengancam mematikan kesempatan ekonomi, harga pendidikan yang melambung tinggi yang menutup kesempatan memperoleh pendidikan yang layak bagi kaum miskin, penggusuran hak-hak atas tanah untuk kepentingan modal --untuk menyebut beberapa kecenderungan. Sedangkan untuk mendirikan partai politik dan mendirikan organisasi lainnya, menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum dan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, hampir tidak ada halangan yang berarti.

      Kecenderungan pelanggaran HAM lain yang tidak kalah penting saat ini adalah menyangkut hak berkeyakinan dan beragama, serta diskriminasi terhadap minoritas. Hal ini banyak dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk melakukan pemaksaan, kekerasan dan ancaman bagi sekelompok orang yang memiliki keyakinan atau kepemelukan agama tertentu yang tidak disetujui oleh kelompok lain. Meskipun hal itu dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena melanggar HAM atas dasar resiprositas, tetapi adalah kewajiban negara dan aparatnya untuk melindungi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM.
      
        Ada kecenderungan aparat negara melakukan pengabaian terhadap kewajiban tersebut (by omission), baik karena ketidakmampuannya maupun karena kesetujuannya atas perlakuan tersebut sehingga melalaikan tugasnya sebagai aparat negara untuk melindungi setiap warga negara dari pelanggaran HAM. Tidak boleh dilupakan pula adanya sejumlah undang-undang, peraturan atau rancangan perundang-undangan dan aturan tertentu serta kebijakan dari aparat negara yang sering bertentangan dan melanggar hak asasi manusia atau potensial bagi dilanggarnya HAM.

      Dengan demikian, meskipun sejumlah UU yang melingkupi hak asasi manusia, seperti UU tentang ratifikasi sejumlah instrumen HAM maupun UU tentang pelaksanaan dan perlindungan HAM secara langsung seperti disebutkan di atas menjadi landasan penting bagi penegakan HAM lebih lanjut, tetapi dengan perubahan masyarakat dan tantangan baru, maka diperlukan kontekstualisasi dan skala prioritas baru.
Kecenderungan penyerangan dan kekerasan bahkan pengusiran oleh sekelompok orang kepada kelompok lain dengan alasan karena melanggar keyakinan mainstream dan melanggar kepercayaan tertentu harus menjadi perhatian karena itu adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM. Ini mungkin bisa dilakukan dengan cara pemantauan yang intensif dan cepat, serta pendidikan tentang relasi positif antara nilai-nilai agama dan tradisi dengan HAM dan kewajiban bagi semua orang untuk menghormatinya.

      Sebagai bagian dari perlindungan HAM, maka pelaksanaan dari kegiatan-kegiatan demikian harus didukung oleh pemerintah. Kegiatan demikian juga harus melibatkan seluas mungkin pemimpin agama, tokoh-tokoh tradisi dan masyarakat. Jangan lupa bahwa tokoh-tokoh agama, tradisi dan masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun bergabung dalam sebuah organisasi, swasta maupun pemerintah dan semi pemerintah sering terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelanggaran HAM semacam ini. Misalnya dengan mengeluarkan pendapat tertentu yang dilegitimasi dengan dalil agama atau kepercayaan tertentu dengan menuduh kelompok lain sebagai sesat dan boleh dihilangkan eksistensinya. Pendapat demikian seringkali menjadi dorongan bagi sekelompok orang untuk melakukan pelanggaran tersebut atau mengundang intervensi negara untuk melarangnya.Demikian juga kelambanan dan kelemahan aparat negara dalam melindungi korban pelanggaran HAM semacam itu, sungguh harus mendapatkan perhatian serius. Karena sesungguhnya aparat negaralah yang memiliki legitimasi hukum untuk menghentikan aksi-aksi demikian dan melindungi pihak korban. Sedangkan masyarakat wajib pula partisipasi dan mendorong aparat pemerintah untuk melakukannya. Jika diperlukan, maka bukan tidak mungkin perlu adanya aturan khusus yang memuat sangsi bagi aparat yang tidak mampu atau membiarkan atau mengabaikan tugas bagi pencegahan aksi-aksi demikian, dan sebaliknya dimungkinkan pula adanya penghargaan bagi mereka yang benar-benar berprestasi melakukan pencegahan.

         Hal lain yang penting untuk dilakukan adalah review terhadap sejumlah perundang-undangan dan aturan yang melanggar HAM semisal memuat unsur-unsur diskriminasi di dalamnya dan rancangan sejumlah perundang-undangan dan aturan yang potensial bagi terjadinya pelangaran HAM. Contoh yang paling lugas adalah UU tentang Administrasi Kependudukan yang baru ditetapkan DPR beberapa minggu lalu (8/12), yaitu UU tentang “Administrasi Kependudukan.” Beberapa pasal dalam UU itu (ps 8 ayat 4; ps 61, ayat 2; ps 64 ayat 2, misalnya) potensial bagi terjadinya diskriminasi pelayanan terhadap warga negara, bahkan mungkin ia menjadi aturan formal pertama yang bersifat diskriminatif, yaitu secara eskplisit membedakan agama yang diakui dan agama yang tidak diakui negara dan aliran kepercayaan.

         Contoh rancangan perundang-undangan dan aturan adalah RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana), terutama Bab dan pasal-pasal tentang agama dan kehidupan beragama. Pengembangan pasal penodaan agama dari satu pasal dalam KUHP, yaitu pasal 156a menjadi 8 pasal dalam RKUHP, dengan melihat kecenderungan aksi-aksi kekerasan mutakhir sungguh potensial meluasnya gejala demikian. Sangat penting mengkaji pasal-pasal tersebut dari perspektif HAM sebelum menjadi UU yang akan lebih sulit untuk mereviewnya kembali.

           Hal yang sama pentingnya juga untuk dilakukan review adalah menjamurnya aturan-aturan daerah atau Perda yang potensial melanggar HAM. Seperti Perda-perda yang cenderung membatasi kebebasan berekspresi, kebebasan berkeyakinan dan beragama serta potensial bagi terjadinya pelayanan diskriminatif oleh aparat negara kepada semua warga negara berdasarkan jenis kelamin, agama, keyakinan, atau kelompok. Perda-perda yang memuat pasal-pasal demikian harus menjadi perhatian dalam konteks penegakan HAM, dan tidak hanya diserahkan kepada lembaga-lembaga politik dan pemerintah semata.
Mungkin diperlukan inisiatif dalam perspektif penegakan HAM tentang adanya aturan perlindungan terhadap kelompok rentan dan lemah, seperti misalnya perempuan, kaum miskin dan buruh serta ekonomi sektor informal pada umumnya. Ini terutama ditujukan bagi jaminan HAM yang menyangkut EKOSOB. Aturan-aturan tersebut tidak hanya untuk melindungi mereka melainkan memberi sanksi bagi mereka yang melanggarnya dan memperlakukan mereka sebagai melanggar HAM.*** 

referensi :  http://www.wahidinstitute.org/Programs/Detail/?id=156/hl=id/Hak_Asasi_Manusia_Dan_Prioritas_Penegakannya_Di_Indonesia

KEBIJAKAN DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI




Dalam menghadapi globalisasi dan perkembangan IPTEK, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan seperti termuat dalam GBHN sebagai berikut :
Bidang Ekonomi
Kebijakan bidang ekonomi dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi disebutkan sebagai berikut :
  • Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil serta kerajinan rakyat. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan Persaingan global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat, dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
Bidang Politik
Kebijakan bidang politik dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi disebutkan sebagai berikut :
  • Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  • Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, AFEC dan WTO.
  • Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan Nasional di Forum Internasional.
Bidang Agama
Kebijakan bidang Agama dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi disebutkan sebagai berikut :
  • Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama, sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
  • Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa, serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bidang Pendidikan
Kebijakan bidang Pendidikan dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan IPTEK antara lain :
  • Meningkatkan kemampuan akademik dan kesejahteraan tenaga kependidikan sebagai tenaga kependidikan sebagai tenaga pendidikan mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa  lembaga dan tenaga pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Bidang Sosial Budaya
Kebijakan bidang sosial budaya dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan IPTEK sebagai berikut :
  • Mengembangkan dan membina kebudayaan Nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal, termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara.
  • Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai.
  • Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif, terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan narkotika lainnya melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika. 
referensi :http://melisa07.blogspot.com/2011/05/upaya-pemerintah-menghadapi-era.html  

PERDUKUNAN DI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI

         Dukun adalah orang yang mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi seperti mantra, guna-guna, dan lain sebagainya yang terdapat di Asia Tenggara seperti di Indonesia, Malaysia, Brunei dan Singapura.Dukun juga ada yang disebut Dukun Bayi yaitu bidang keahliannya adalah menolong orang yang melahirkan Bayi dimana mulai ada tanda-tanda Bayi akan lahir si Dukun Bayi ini dipanggil kerumah pasien untuk menolong kelahiran. Untuk selanjutnya adalah memandu proses kelahiran pada Ibu yang sedang dalam fase pengeluaran Bayi.
        
          Setelah bayi keluar maka Dukun Bayi itu merawat mulai proses pemotongan tali plasenta, membersihkan dan memberi pakaian Bayi (digedong = bhs Jawa, istilah untuk pakaian Bayi yang membungkus seluruh tubuh Bayi itu. Setelah Bayi bersih berganti merawat Ibu Bayi sampai pekerjaan selesai. Kelebihan dukun Bayi yaitu tidak memerlukan pembantu sampai pekerjaannya selesai dan tidak ada cerita Dukun Bayi ini yang membawa Pembantu, semua pekerjaannya dilakukan secara profesional, peralatan yang dipakai adalah peralatan Tradisional.

          Untuk selanjutnya dukun Bayi tiap hari mendatangi rumah orang yang telah melahirkan Bayi itu untuk merawat Ibu dan Bayi biasanya sampai 40 hari, hal ini tergantung kemampuan keuangan si Ibu Bayi untuk membayar tenaganya si Dukun Bayi. Selain merawat juga memberi petunjuk tatacara Wanita yang habis melahirkan supaya sehat dan Bayinyapun sehat, juga memberi petunjuk meminum ramuan Jamu Bersalin.
Dengan keahlian Dukun Bayi ini dapat memperkirakan yang keluar nanti Bayi laki-laki atau perempuan dengan akurasi sangat tinggi dengan cara melihat bentuk perut, tanda-tanda dan gejala yang ada pada Ibu yang sedang mengandung.

          Perdukunan adalah istilah penghinaan yang digunakan untuk menggambarkan praktik non medis ujungnya penipuan. Perdukunan merupakan kepura-puraan keterampilan non medis atau orang yang berpura-pura sebagai seorang ahli profesional, memiliki pengetahuan atau kualifikasi pada beberapa bidang keahlian, padahal dia tidak memiliki dan merupakan Seorang penipu.
Orang yang melakukan perdukunan biasanya tidak sendiri, mereka biasanya terdiri dari beberapa orang merupakan satu TIM yang modus operasinya adalah penipuan. Untuk mencari mangsa ada orang-orang yang bertindak sebagai orang yang mempromosikan bidang keahlian si dukun itu, padahal promosinya omong kosong dan penipu. Jika ada mangsa yang sudah masuk perangkap maka mulai diadakan perjanjian untuk pergi ke rumah sang Dukun. Dengan trik perdukunan si Mbah Dukun bisa menebak isi hati dan kemauan pasien, inilah salah satu penipuan yang bisa menjatuhkan martabat Dukun yang asli.

         Pada mulanya Dukun adalah orang-orang penolong tanpa pamrih. Dengan adanya Penipu yang menyamar sebagai Dukun ini maka dikenalah istilah Perdukunan yang nilainya negatif di masyarakat luas yaitu diasosiakan sebagai Seorang penipu.
Untuk menipu mangsanya biasanya menawarkan azimat maupun benda-benda bertuah yang harganya mahal, padahal ini merupakan tata cara penipuan yang halus jalannya. Ada juga penipu yang menyamar sebagai orang yang taat beragama dan dengan TIM-nya itu sebenarnya merupakan Penipu-penipu yang menyamar sebagai orang-orang taat beragama, ini juga sebenarnya Perdukunan yang berada pada jalur agama.

         Cara menipunya dengan minyak wangi yang harganya jutaan rupiah dan bahkan ada yang sampai ada minyak wangi yang harganya sampai diatas sepuluh juta rupiah padahal isinya cuman sedikit dengan botol khusus ukurannya kecil.sesungguhnya telah di cantumkan di dalam alqur-an bahwa siapaun yang pernah sekali saja datang ke dukun,maka tidaklah akan diterima shalatnya selama 40 tahun,maka janganlah mendekati hal hal musyrik yang seperti ini.tidak akan bermanfaat dan apapu yang kita lakukan tidak akan di ridhoi oleh Allah SWT  hidup kalian jika sedikit saja anda mendekati kegiatan perdukunan.masih banyak jalan yang sesuai dengan ajarannya dan pastinya itu lebih kn mendekatkan kalian dengan sang pencipta.


referensi : http://asysyariah.com/sensasi-dukun-dan-perdukunan.html

Selasa, 02 April 2013

WISATA ALAM FAVORIT


   Cibodas



            Lama tinggal di Jakarta, saya kangen juga dengan suasana alam. Di Pemalang , saya masih bisa mengunjungi tempat wisata yang asri namun di jakarta sangat sulit menemuka tempat wisata bernuansa alam nan asri seperti Wabong,Gowa lawa,Guci,Baturraden dan masih banyak lagi seperti pantai widuri.karena sudah lama juga saya tidak jalan jalan,akhirnya saya menngajak teman-teman saya untuk berwisata ke cibodas.


           Sedikit cerita ya gan, Saat menuju ke cibodas saya mengendarai motor bersama kawan , kami berdelapan berangkat pagi  hari dari Jakarta sekitar jam 7 pagi. Walaupun diterpa hawa panas dan beberapa kali sempat berhenti di kawasan puncak karena lelah , perjalanan kami sangat seru sekali.banyak kejadian unik yang terjadi gan hehe.

          Di perjalan,kami tidak lupa untuk mampir sejenak di masjid At'taawun untuk beristirahat. pemandangan yang indah dan sejuknya udara mampu menghilangkan perasaan letih dan bete tentunya hehe.berhubung waktu dzuhur telah tiba,kami pun tak mau berlama lama berdiri diluar,langsung saja masuk kedalam masjid untuk melaksananakan shalat.air yang kami pakai untuk berwudhu terasa dingin sekali hingga membuat bulu kuduk saya merinding  hehe.

          Di gerbang masuk kawasan tersebut kami membayar biaya retribusi sebesar Rp 3000 per orang dan Rp 2000 per kendaraan. Totalnya Rp 32.000.karena kami datang dengan jumlah 8 orang dan 4 motor.Sesampainya di dalam , langsung saja kita gelar tikar untuk makan terlebih dahulu,apalagi fisik yang lelah sangat mendukung sekali untuk merebahkan tubuh ditengah hempasan angin segar kawasan cibodas.



           
           Yang terakhir dan nggak kalah penting, jagalah kebersihan. Jangan membuang sampah sembarangan. Sediakan plastik untuk menampung sampah-sampah aAnda. Ingat, kalau tiap-tiap kita ikut menjaga kebersihan dan kelestariannya, maka satu saat datang lagi, kita masih mendapati Cibodas yang bersih dan asri :)
       
          
          

            Selanjutnya, nikmati sajalah perjalanan kembali anda dengan senang hati dan jangan lupa membawa oleh-oleh hehe. Jangan terlalu memikirkan jarak yang makin lama makin terasa jauh. Nikmati pemandangan di kiri dan kanan. Hirup udara segara yang berlimpah, mumpung sedang di sini. Foto2. Nikmati saja. Nggak usah melangkah terlalu terburu-buru gan. Karena selain melelahkan dan menghabiskan nafas, Anda bakal melewatkan keindahan alam yang belum tentu tiap hari bisa Anda temui ini.
        

Senin, 01 April 2013

MAKANAN FAVORITKU



           Ketoprak adalah salah satu makanan khas betawi yang menggunakan  ketupat sebagai bahan utamanya .yang membuat menarik dari makanan ini adalah taburan sayuran di atasnya yang masih segar dan fresh.biasanya ketropak di jajakan oleh pedagangnya melalui gerobak dorong yang biasanya berjualan ditempat keramaian ataupun disekitar perkomplekan .
        
           Sedikit bercerita ya gan , saya mulai menggemari ketoprak saat saya di ajak teman saya mampir di abang ketoprak langganannya .sebut saja namanya mang fajar. kebetulan saat itu saya dalam keadaan lapar,karena sarapan yang biasanya disiapkan ibu saya ,tidak lagi disediakan karena warung tempat biasa ibu saya membeli sarapan sedang tutup.alhasil kami pun mampir di warung ketoprak itu. saya ingat pertama kali saya memesan ketoprak saya minta dikasih sayuran segar seperti kangkung ,mie,daun pepaya ,kacang panjang,kentang,, hehehehe saya kira ketoprak itu lotek versi jakarta gan.lotek itu asalnya dari kampung saya gan .jadi jangan bingung dulu.saya malu banget karena sok tau banget haha. saya langsung ingat kata temen saya "gapapa lah buat pengalaman(ini celotehan temen saya)".

           Komponen utamanya adalah ketupat,bihun ,tauge,ketimun tahu, bahkan biasanya juga menggunakan telur rebus sabagai pelengkap ,saya sih lebih senang datambah telur biar lebih "greget"(ini juga celotehan teman saya) hehe .saat memakannya.dan juga dilengkapi dengan saus kacang , kecap dan bawang goreng . dengan bumbu inilah ketoprak menjadi terasa nikmat.dan jangan lupa sentuhan terakhir terletak pada taburan kerupuk atau emping yang crispy sehingga membuat ketoprak menjadi lebih memiliki taste yang super unik dan lezat tentunya.ada beberapa pedgang yang juga menyertakan tempe sebagai peneman tahu pada ketoprak yang dia hidangkan.

           Ketropak paling nikmat disantap saat pagi hari sebagai menu breakfast . Makanan ini sangat mudah dijumpai khusunya di ibukoata jakarta ini.dengan harga yang terjangkau kita bisa menikmati hidangan lezat ini sebagai pengganjal perut sebelum memulai aktifitas.semua kalangan bisa menikmatinya. saat menyantapnya lebih nikmat ditemani dengan secangkir teh hangat.

           Inilah hal yang penting bagi anda yang ingin membuat ketoprak sendiri. simak dan pelajari dengan sungguh-sungguh ya gan.

RESEP KETOPRAK

RESEP BAHAN KETOPRAK
100 gram bihun kering lalu seduh dengan air mendidih lau tiriskan
150 gram tauge ,buang akarnya,seduh dengan air mendidih lalu tiriskan
8 buah tahu kuning 5x5 cm lalu goreng matang , potong dadu 1,5 cm
100 gram kerupuk sagu,atau kerupuk udang,serta emping goreng
kecap manis sesuai selera
bawang goreng
seledri cincang

RESEP BUMBU HALUS KETOPRAK
3 siung bawang putih
5 butir cabai rawit
1 butir cabai merah
50 gram kacang goreng atau sangrai
1-2 sendok teh cuka
50 ml air masak


CARA MEMBUAT KETOPRAK

1.potong ketupat dengan bentuk sesuai selara.dan letakkan di piring
2.lalu susun bihun,tahu goreng,tauge,bawang goreng dan seledri.
3siapkan bahan bahan bumbu halusnya lalu ulek sampai merata dan benar benar halus. jika sudah halus tuangkan pada bahan ketoprak yang sudah disiapkan tadi.
4.taburkan kerupuk goreng atau emping di atasnya dan makanan siap dihidangkan .

referensi :
 indonesiatanahairku-indonesia.blogspot.com/2012/12/ketoprak-di-indonesia-dan-sejarahnya.html

KHAYALANKU MENJADI PEMIMPIN DI WILAYAH 2/3 LAUTAN





          Negara indonesia di kenal sebagai Negara kepulauan yang memiliki potensi Sumberdaya alam yang cukup besar. Sebagai Negara yang banyak memiliki pulau, Indonesia dianugerahi laut yang begitu luas dengan berbagai sumber daya ikan di dalamnya. Potensi sumber daya perikanan tersebut tersebar di seluruh wilayah laut nusantara.
  
          Terkadang saya berkhayal jika saya jadi pemimpin dengan luas wilayah 2/3 lautan:
  • Pertama saya memiliki keinginan untuk membawa nama indonesia ke dunia luar dengan melahirkan bibit-bibit bangsa yang berkualitas dan mampu bersaing dengan bibit dari mancanegara dalam hal  kelautan .dengan kata lain taraf pendidikan  tentang kelautan di negara indonesia harus disamakan dengan pendidikan di negara bertaraf internasional.saya ingin membangun sekolah kelautan.
  • Mungkin saya bermimpi untuk membangun sebuah taman bermain air terbesar di lautan.tapi tetap dalam batas yang sesuai.
  • Memindahkan sea world dari lokasi  ancol langsung di tengah laut atau di tempat- tempat yang memiliki view bawah air terbaik.seperti raja ampat.karena dengan begitu sumber devisa negara bisa bertambah.melalui kedatangan wisatawan mancanegara yang ingin melihat view bawah laut terindah di indonesia.
  • Saya berfikir bahwa kelautan indonesia menyimpan semua potensi alam yang baik dan mejanjikan.maka dari itu saya ingin semua masyarakat menjaga setiap sudut laut dan membentuk suatu kelompok dan memikirkan bagaimana cara untuk mengubah sudut yang mereka pegang menjadi sorotan mancanegara.
  •  Membangun sebuah dermaga terbesar di tengah laut yang memungkinkan para nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dapat berkumpul disana dan mengumpulkan semua hasil tangkapan untuk di jual di daratan.

  •  Meningkatakan keindahan pantai - pantai di indonesia dan memberikan kebebasan dalam hal pembayaran untuk dapat menikmati fasilitas di semua pantai indonesia .dalam hal ini masyarakat  mengganti retribusi tersebut dengan menjaga kebersihan  pantai agar tetap terjaga keindahannya.

  • Menjaga view bawah laut dengan membuat sebuah rumah melayang bawah air agar setiap saat dapat melihat kondisi mana saja kah yang perlu perbaikan dan di sektor mana saja yang memiliki potensi yang kuat mendatangkan devisa bagi negara,karena kita tahu bahwa indonesia memiliki banyak potensi laut yang cukup menawan.

  • Semua kegiatan olaraga mancanegara seperti surving harus di pusatkan di perairan laut indonesia.karena hal itu bisa mendatangkan banyak manfaat bagi perekonomian indonesia.

  • Membangun sebuah restoran terlengkap dan terbesar yang khusus membuat makanan khas dari hasil laut indonesia.Dan membuka cabangnya di berbagai negara.

  •  Meningkatkan taraf kehidupan para masyarakat yang hidup di pesisir pantai dengan membuatkan sebuah perumahan khusus nelayan.